Alhamdulillahi nahmaduhu wa nusholli wa nusallimu ‘alaa rasulihil kariim. Amma ba’du.
Akhir-akhir ini berita yang muncul di internet yang cukup mengejutkan para FaceBookers (penggemar situs FaceBook.com) adalah munculnya informasi (fatwa) dari sebagian ‘ulama Islam yang mengatakan bahwa penggunaan FaceBook diharamkan.
Sumber bisa diperoleh di sini:
Forum Santri Haramkan Friendster dan Facebook
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/05/22/19412039/forum.santri.haramkan.friendster.dan.facebook
Ulama Jatim Fatwakan Facebook Haram
http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/12856/ulama-jatim-fatwakan-facebook-haram
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata ada tambahan informasi, dengan sumber yang sama menyatakan bahwa penggunaan FaceBook secara berlebihan adalah haram (kondisional).
Sumber ada di sini:
Lirboyo: Facebook Haram Jika Merangsang Syahwat
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/05/24/brk,20090524-177809,id.html
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/05/24/08194589/Facebook.Haram
Mari kita telusuri sedikit berkenaan dengan objek pembahasan (FaceBook.com), untuk selanjutnya akan penulis singkat dengan istilah FB.
FaceBook.Com adalah sebuah situs atau website bertipe social networking, dimana di dalamnya menyediakan fasilitas bagi para anggotanya untuk mengisikan data-data pribadinya, meliputi biodata, riwayat sekolah, pekerjaan, dan lain-lain. Keuntungan lain yang ditawarkan oleh pengembang situs FaceBook.com salah satu di antaranya adalah pengguna dapat mencari teman (anggota lain) yang memiliki kriteria sama, misal satu sekolah, satu kota, satu penggemar, dan lain-lain.
Popularity: 21% [?]

Categories
Tag Cloud
Blog RSS
Comments RSS
Last 50 Posts
Back
Void
Life
Earth
Wind
Water « Default
Fire
Light 